IDXChannel - Anda punya NPWP tapi tidak lapor apa akibatnya?
Tentunya banyak orang tidak menyadari bila punya NPWP tapi tidak lapor apa akibatnya bagi kita?
Untuk mengetahui penjelasan punya NPWP tapi tidak lapor apa akibatnya, simak rinciannya.
Tentang NPWP dan Lapor Pajak
Ketika Anda sudah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), hal ini menunjukkan awal mula komitmen Anda untuk memenuhi kewajiban perpajakan.
Segala upaya pemenuhan kewajiban perpajakan bagi setiap wajib pajak memang membutuhkan kesadaran dan kepatuhan pajak yang tinggi.
Sebagian dari wajib pajak ada yang sengaja tidak memenuhi kewajiban perpajakan lapor SPT karena enggan, lupa ataupun sengaja, bahkan belum memahami risiko dan sanksi yang akan dikenakan.
Ketentuan risiko dan pengenaan sanksi ini sebenarnya telah diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Nomor 16 Tahun 2009.
Dengan demikian, kewajiban setiap wajib pajak selain memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, adalah menghitung, membayar, dan melaporkan pajak.
Karena itu, usahakan lapor SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Anda secara e-filing sebelum jatuh tempo.
Seperti diketahui bagi wajib pajak orang pribadi, batas waktu pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) tahunan adalah setiap tanggal 31 Maret, sedangkan batas pelaporan pajak bagi wajib pajak badan adalah setiap tanggal 30 April.
Jangan sampai menunda hingga melewati batas waktu pelaporan pajak.
Akibat Tidak Lapor Pajak
1. Dikenakan Sanksi Administratif Berupa Denda
Apabila Anda terlambat atau tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tepat pada waktunya, Anda akan dikenakan denda sebesar Rp100.000 bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1.000.000 bagi wajib pajak badan.
Akan tetapi, sanksi administratif ini dikecualikan atau tidak dikenakan apabila wajib pajak tersebut telah meninggal dunia, tidak lagi bekerja atau memiliki penghasilan, menjadi Warga Negara Asing (WNA), dan tidak lagi tinggal menetap di Indonesia.
Sementara apabila Anda termasuk wajib pajak yang dikecualikan tersebut, maka segera datangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mengurus penonaktifan Anda sebagai wajib pajak. NPWP berlaku seumur hidup sehingga tidak memiliki masa kadaluarsa.
Hal itu tertuang dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 186/PMK.03/2007 tentang Wajib Pajak Tertentu, Anda berhak mengajukan permohonan sebagai wajib pajak non-efektif (NE). Dengan berstatus sebagai wajib pajak non-efektif, Anda tidak perlu lagi membayar dan lapor SPT Pajak.
2. Sanksi Pidana Berupa Hukuman Penjara
Seorang wajib pajak yang alpa atau dengan sengaja lalai dalam melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) bahkan memalsukan isi formulir SPT, maka akan dikenakan sanksi pidana atau hukuman penjara.
Masa kurungan penjara yang dikenakan kepada wajib pajak yang tidak patuh pajak paling singkat selama 6 bulan hingga 6 tahun.
Kelalaian atau pemalsuan saat lapor SPT dinilai dapat menimbulkan kerugian terhadap pendapatan negara, karena tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Tips Menghindari Terlambat Lapor Pajak
Agar Anda terhindar dari keterlambatan dalam melaporkan pajak, sebaiknya Anda mengikuti dan menerapkan tips berikut ini.
1. Lapor Awal Waktu
Sebagian wajib pajak lebih memilih lapor pajak mendekati batas akhir pelaporan, meskipun bukti potong telah diberikan.
2. Minta Bukti Potong Segera Bila Pindah Kerja
Ketika Anda akan berpindah kerja ke kantor atau perusahaan baru, usahakan segera minta bukti pemotongan pajak ke kantor lama.
3. Segera Lunasi SPT “Kurang Bayar”
Setelah melaporkan dan mengirimkan SPT Tahunan melalui e-Filing dan ternyata status SPT Anda Kurang Bayar, segera melunasi kekurangan pembayaran pajak Anda.
Karena itu tidak ada alasan bagi wajib pajak untuk tidak melapor SPT karena menganggap prosedur pelaporan pajak rumit.
Itulah penjelasan punya NPWP tapi tidak lapor apa akibatnya. Semoga informasi ini berguna bagi Anda dan menambah wawasan Anda.