IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G.
Dia adalah anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (AQ). Tak main-main, harta kekayaannya bahkan mencapai miliaran rupiah.
Mengutip Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan AQ pada 20 Maret 2023, dia memiliki total kekayaan mencapai Rp24,8 miliar atau lebih tepatnya Rp24.853.836.289.
Dalam laporan tersebut, tertulis AQ memiliki 12 tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Selatan, Bogor, dan Sumenep yang mencapai dengan jumlah Rp21,8 miliar atau tepatnya Rp21.849.891.000.
Masih pada laporan yang sama, AQ memiliki harta berupa alat transportasi dan mesin yang terdiri dari tujuh mobil dengan nilai Rp1,4 miliar atau persisnya Rp1.477.026.800.
Kemudian, kekayaan lainnya yang tercatat berupa harta bergerak lainnya serta kas dan setara kas yang masing-masing senilai Rp4.356.000.000 (Rp4,3 miliar) dan 2.006.368.314 (Rp2 miliar).
Kendati demikian, AQ juga tercatat memiliki utang mencapai miliaran, yakni sebesar Rp4,8 miliar atau tepatnya Rp4.835.449.825. Dengan jumlah kekayaan dikurangi hutang, tercatat AQ memiliki kekayaan sebesar Rp24.853.836.289.
Untuk diketahui, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menetapkan Achsanul Qosasi, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G.
Achsanul Qosasi terus menjadi sorotan publik, terutama setelah namanya muncul dalam persidangan.