"Kami tentunya juga sudah sangat paham tentang soal ketentuan tersebut. Bahwa terkait satu alumni, satu angkatan, bahkan misalnya ada hubungan kekerabatan antara insan KPK dengan pihak yang sedang diusut kasusnya, seringkali terjadi. Karena kita semua makhluk sosial," beber Ali.
Lebih lanjut, Ali menjelaskan soal pengambilan keputusan terkait tindaklanjut laporan maupun perkara yang sedang ditangani KPK. Di mana, keputusan tersebut bukan ditentukan oleh satu pihak. Bahkan, jika ada potensi benturan kepentingan, maka pihak tersebut tidak diikutsertakan dalam pengambilan keputusan.
"Bila ada potensi benturan kepentingan, maka setiap insan KPK tersebut paham dan menyatakan bahwa ada hubungan dengan para pihak sehingga tidak ikut dalam suara pengambilan keputusan," terangnya.
"Sebagai penegasan, pengambilan keputusan di KPK tidak pernah hanya atas dasar pendapat 1 orang semata," imbuhnya.
Ali memastikan, kerja-kerja KPK selalu dalam bentuk tim dan tersistem. Termasuk, kata dia, lima pimpinan KPK yang berhak mengambil keputusan. Di mana, pengambilan keputusan harus berdasarkan kolektif kolegial lima pimpinan KPK.
"Yang artinya setiap keputusan akan dilakukan dengan pendapat masing-masing pimpinan secara bebas. Jadi tidak pernah ditentukan dan diputuskan oleh hanya salah satu pimpinan saja," ujarnya.
(FRI)