sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ada Setoran Uang Kementan ke Istri SYL, Setiap Bulan Rp25 hingga Rp30 Juta

News editor Nur Khabibi/MPI
25/04/2024 09:44 WIB
Tak main-main, setiap bulan setorannya mencapai Rp25 juta hingga Rp30 juta.
Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan di Pengadilan Tipikor (Nur Khabibi/MPI)
Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan di Pengadilan Tipikor (Nur Khabibi/MPI)

IDXChannel - Kementerian Pertanian (Kementan) memberikan uang bulanan ke istri mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo, Ayun Sri Harahap. Tak main-main, setiap bulan setorannya mencapai Rp25 juta hingga Rp30 juta.

Hal ini dikatakan Eks Kasubag Rumah Tangga Kementerian Pertanian (Kementan), Isnar Widodo saat dihadirkan sebagai saksi bersama dua orang lainnya dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024). 

Awalnya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan apa saja yang difasilitasi Isnar terkait keperluan SYL dan keluarga. 

"Selain jamuan makan apa yang saudara fasilitas apa lagi yang diberikan?," tanya Rianto. 

"Jangankan uang harian, uang bulanan yang Mulia," jawab Isnar. 

Mendengar respons tersebut, Hakim kemudian mencoba menggali lebih dalam soal keterangan dari saksi tersebut. 

"Kepada siapa?," tanya Rianto. 

"Uang bulanan untuk Bu Menteri," kata Isnar. 

"Uang bulanan?," tanya Rianto mempertegas. 

"Iya yang Mulia," jawab Isnar. 

"Untuk?," tanya Rianto memastikan. 

"Bu Menteri," jawab Isnar. 

Hakim kemudian menanyakan saksi perihal siapa yang diinstruksikan untuk meminta uang bulanan tersebut. Isnar pun menjawab jika permintaan tersebut melalui eks ajudan SYL, Panji Hartanto. 

Hakim kemudian mencecar saksi perihal bagaimana teknis pengambilan uang yang dimaksud. Namun, Isnar malah menjawab dengan permintaan uang tersebut sudah terjadi sejak 2020 silam. 

"Jadi untuk uang bulanan Ibu Menteri itu kejadiannya sudah dari tahun 2020 awal," kata Isnar. 

"Sudah ada pernyataan uang bulanan untuk ibu menteri yang disampaikan Panji?," tanya Rianto. 

"Iya," jawab singkat Isnar. 

"Apa penyampaiannya?," tanya Rianto lagi. 

"Penyampaiannya tolong uang bulanannya dikirim," jawab Isnar. 

"Ke?," tanya Rianto. 

"Ke Bu menteri," jawab Isnar. 

Mendengar jawaban tersebut, Hakim kemudian mengulik soal mekanisme penyerahan uang tersebut. Rianto menanyakan, apakah pemberian tersebut dengan metode transfer atau secar tunai. 

"Bukan rekening, kami sampaikan uang cash. Tapi yang menerima...," sebut Isnar belum selesai. 

"Jadi saudara menyiapkan uang cash?," tanya Rianto. 

"Uang cash," ujar Isnar. 

"Itu penyampaian dari panji?," tanya Rianto lagi. 

"Dari panji," jawab Isnar lagi. 

Hakim pun kemudian mengonfirmasi perihal besaran yang disetorkan kepada istri eks Mentan tersebut. 

"Berapa saudara siapkan perbulannya?," tanya Rianto. 

"Rp25 sampai Rp30 juta," jawab Isnar. 

"Dari awal bulan 2020 sampai?," tanya Rianto. 

"Sampai 2021..." jawab Isnar. 

"Setiap bulan?," tanya Rianto kembali. 

"Setiap bulan, iya," jawab Isnar.

(NIY)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement