Sebagaimana diketahui, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebutkan, Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) menerima uang suap dari kontraktor proyek infrastruktur setidaknya Rp200 miliar.
Hal tersebut disampaikan Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Kuningan Jakarta, Senin (20/2/2023) malam.
"Sejauh ini terkait dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang yang dinikmati RHP sejumlah sekitar Rp200 miliar dan hal ini terus didalami dan dikembangkan oleh tim penyidik," ujar Firli Bahuri.
RHP yang menjabat selaku Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua selama 2 periode yaitu 2013-2018 dan 2018-2023, banyak mengerjakan proyek pembangunan infrastruktur.