RHP kata Firli diduga juga menerima sejumlah uang sebagai gratifikasi dari beberapa pihak yang kemudian diduga juga dilakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"RHP melakukan TPPU dengan membelanjakan, menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul dari harta kekayaan yang berasal dari korupsi," pungkas Firli Bahuri.
KPK berhasil mengamankan Ricky Ham Pagawak pada Minggu, 19 Februari 2023 lalu di Abepura, Kota Jayapura, Provinsi Papua setelah selama tujuh bulan terakhir buron melarikan diri ke Papua Nugini.
(YNA)