sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan Sanksi PNS Tolak Pindah ke IKN Dinilai Tak Efektif dan Cuma Formalitas

News editor Achmad Al Fiqri
31/05/2024 09:25 WIB
PP 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memuat sanksi bagi ASN/PNS enggan pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) dinilai tak akan efektif.
Aturan Sanksi PNS Tolak Pindah ke IKN Dinilai Tak Efektif dan Cuma Formalitas. (Foto MNC Media)
Aturan Sanksi PNS Tolak Pindah ke IKN Dinilai Tak Efektif dan Cuma Formalitas. (Foto MNC Media)

Trubus mengatakan, kejadian itu kerap terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan saat Pandemi Covid-19. 

"Itu waktu PSBB, ujung-ujungnya beberapa Satpol PP yang kena (sanksi) juga dikembalikan lagi," kata Trubus.

"Jadi sanksi itu menurut saya hanya rambu-rambu saja, pedoman doang," ucapnya.

Trubus menilai itu akan terjadi karena gaya kepemimpinan Prabowo Subianto dinilai berbeda dengan Joko Widodo (Jokowi). Atas dasar itu, ia menilai perpindahan ASN ke IKN tak akan menjadi agenda prioritas Prabowo.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement