sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan Sanksi PNS Tolak Pindah ke IKN Dinilai Tak Efektif dan Cuma Formalitas

News editor Achmad Al Fiqri
31/05/2024 09:25 WIB
PP 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memuat sanksi bagi ASN/PNS enggan pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) dinilai tak akan efektif.
Aturan Sanksi PNS Tolak Pindah ke IKN Dinilai Tak Efektif dan Cuma Formalitas. (Foto MNC Media)
Aturan Sanksi PNS Tolak Pindah ke IKN Dinilai Tak Efektif dan Cuma Formalitas. (Foto MNC Media)

"Pemerintah ke depan ini, akan jauh lebih mempertimbangkan aspek anggaran. Logika yang dipakai begini kan, Pak Prabowo terpilih sekarang, bagaimana juga dia memikirkan bisa tepilih kedua kalinya dong. Kalau dia buat aturan memberatkan, dia akan khawatir," ucapnya.

"Pak Prabowo juga sangat perhatian kepada rakyat kecil, dia enggak mau menekan rakyat kecil. Gaya kepemimpinan persis Pak SBY," imbuh Trubus.

Atas dasar itu, dia menilai, aturan sanksi yang termuat dalam PP tersebut bisa berubah. Bahkan, PP itu bisa direvisi bila digunakan untuk menekan ASN agar pindah ke IKN.

"Oh iya, pasti berubah. Kalau saya melihat pasti akan berubah. Apalagi cuma PP begitu, direvisi, karena dari sisi efektivitasnya sendiri enggak akan," tutur Trubus.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement