IDXChannel - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memuat sanksi bagi ASN/PNS enggan pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) dinilai tak akan efektif menegakkan kedisiplinan.
"Kalau saya berpendapat PP itu enggak akan dipatuhi, dan itu kan selama ini, itu tidak efektif untuk menegakkan kedisiplinan ASN," kata Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah saat dihubungi, Jumat (31/5/2024).
Sejak pemberlakuan PP tersebut tiga tahun lalu, Trubus menilai, PP itu tak pernah dipatuhi. Sebab, aturan sanksi itu hanya kerap menyasar pada ASN golongan rendah. Penerapan sanksi pun dinilai hanya formalitas belaka.
"Yang sanksi ringan, berat itu cuma secara lip service, biasanya (dikenakan) kalau ada pelanggaran yang dilakukan oleh anak buah. Tetapi paling dipindah atau mutasi doang, tetapi dikembalikan lagi," ucapnya.