sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan Sanksi PNS Tolak Pindah ke IKN Dinilai Tak Efektif dan Cuma Formalitas

News editor Achmad Al Fiqri
31/05/2024 09:25 WIB
PP 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memuat sanksi bagi ASN/PNS enggan pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) dinilai tak akan efektif.
Aturan Sanksi PNS Tolak Pindah ke IKN Dinilai Tak Efektif dan Cuma Formalitas. (Foto MNC Media)
Aturan Sanksi PNS Tolak Pindah ke IKN Dinilai Tak Efektif dan Cuma Formalitas. (Foto MNC Media)

"Kalau itu nanti diterapkan dalam konteksnya ASN dipaksa untuk itu, menimbulkan kegaduhan, keresahan. Kalau ASN enggak mau, bisa aja gugat PP itu ke MA, selesai," pungkasnya.

Sekadar informasi, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) memuat sanksi bagi ASN. Setidaknya, ada kategori sanksi bagi ASN yang termuat dalam beleid tersebut yakni, sanksi disiplin ringan, sedang dan berat.

Sanksi disiplin ringan, diberikan hukuman berupa teguran lisan, tertulis atau pernyataan tidak puas secara tertulis. Sementara disiplin sedang, pengenaan sanksinya adalah pemotongan tunjangan kinerja pegawai sebesar 25 persen selama 6 bulan, lalu tukin dipangkas 25 persen selama 9 bulan, atau tukin dipotong 25 persen selama 1 tahun, tergantung kasusnya.

Sedangkan untuk disiplin berat, jabatan ASN akan diturunkan setingkat lebih rendah selama satu tahun, pembebasan dari jabatan pelaksana juga selama setahun, hingga pemberhentian dengan hormat.

(YNA)

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement