"Terkait tunjangan, kami sudah bersepakat semuanya tidak ada satupun fraksi yang menolak bahwa kami siap untuk dievaluasi mengenai tunjangan perumahan disesuaikan dengan kondisi dan situasi yang ada sekarang dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setuju teman-teman ya? Ini sepakat ya," katanya.
Basri menekankan BUMD DKI Jakarta bertugas mencari profit atau keuntungan dan juga pelayanan yang maksimal ke masyarakat. Dia pun sebagai Koordinator Komisi B akan melakukan evaluasi kinerja dari BUMD DKI Jakarta.
"Yang kedua, ini yang pertama terkait gaji dan tunjangan jadi satu saya rasa ya. Nah yang ketiga terkait mengenai badan usaha milik daerah. Badan usaha milik daerah itu judulnya BUMD, jadi Badan Usaha Milik Daerah. Tugasnya yang namanya usaha biasanya cari profit, tetapi dia juga punya tugas lain yaitu pelayanan. Sehingga memang karena pelayanan maka dia harus maksimal," katanya.
"Kami juga sepakat kebetulan BUMD itu ada di Komisi B dan saya adalah koordinator Komisi B. Jadi bisa saya pastikan teman-teman kami akan jadikan hasil rapat ini adalah sebagai bahan rekomendasi kepada Gubernur DKI Jakarta untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap semua BUMD yang ada, agar lebih transparan terkait dalam penanganan keuangan dan lain-lain," katanya.
Tunjangan perumahan anggota DPRD DKI didasarkan pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 415 Tahun 2022 tentang Besaran Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta yang ditekan Gubernur DKI Jakarta 2017-2022, Anies Baswedan itu tunjangan perumahan mencapai lebih Rp70 juta.