Kemenhub menargetkan seluruh kesiapan operasional untuk melayani pesawat jet dapat terpenuhi pada 17 September 2026. Namun, pemerintah juga tengah menyiapkan skenario percepatan agar reaktivasi dapat dilakukan mulai 17 Agustus 2026 sesuai arahan Menteri Pertahanan. Untuk itu, Ditjen Perhubungan Udara akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Komandan Lanud Husein Sastranegara terkait waktu pelaksanaan reaktivasi.
Sejumlah pekerjaan teknis saat ini terus dipercepat, baik pada sisi udara (air side) maupun sisi darat (land side). Untuk mendukung operasional pesawat Boeing 737-800 dan Airbus A320, diperlukan peningkatan infrastruktur berupa overlay landas pacu dan taxiway, rekonstruksi apron, peningkatan kategori Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (PKP-PK) menjadi Kategori 7, penambahan kendaraan Aircraft Rescue and Fire Fighting (ARFF), penguatan personel, hingga penyempurnaan fasilitas terminal.
Selain itu, Ditjen Perhubungan Udara juga mengoptimalkan aset yang telah tersedia untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan operasional. Salah satunya melalui pemindahan kendaraan PKP-PK dari Bandara Kertajati setelah operasional pemulangan jemaah haji selesai, sehingga tidak diperlukan pengadaan baru.
Meski demikian, Bandara Husein masih memiliki sejumlah keterbatasan, antara lain panjang landas pacu 2.220 meter yang tidak dapat diperpanjang, keterbatasan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP), kondisi lahan yang dikelilingi permukiman padat, serta penggunaan bersama dengan TNI Angkatan Udara.
Lukman menegaskan seluruh tahapan reaktivasi akan tetap mengacu pada standar keselamatan penerbangan internasional agar Bandara Husein dapat kembali memberikan layanan penerbangan yang aman, nyaman, dan andal bagi masyarakat.
(kunthi fahmar sandy)