"Jadi memang karena tidak aktif kemudian penyampaian data ke PPATK itu jauh sebelumnya jadi tidak kami blokir," ujarnya.
"Dan ada tindakan pemblokiran ataupun meminta penjelasan dulu dari bank ke nasabah itu mekanisme yang biasa yang dilakukan oleh perbankan untuk memastikan bahwa rekeningnya saat ini aktif kembali dengan orang ataupun pemilik yang juga jelas," kata dia.
Sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah Ukhuwah Cholil Nafis turut menjadi korban pemblokiran rekening dormant oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Cholil menuturkan, rekening tersebut merupakan salah satu rekening yayasan miliknya yang berisikan saldo Rp300 juta.
"Sedikit sih gak banyak, paling Rp200-Rp300 juta untuk jaga-jaga yayasan. Tapi setelah saya coba kemarin mau mentransfer, ternyata sudah terblokir," kata Cholil dikutip dari laman MUI Digital, Senin (11/8/2025).