sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bareskrim Dalami Keterlibatan Kartel di Kasus Beras Oplosan yang Rugikan Konsumen Rp99,35 Triliun

News editor Puteranegara
25/07/2025 02:20 WIB
Bareskrim Polri menegaskan bakal mengusut adanya dugaan keterlibatan kartel dalam kasus beras oplosan yang merugikan warga senilai Rp99,35 triliun. 
Bareskrim Dalami Keterlibatan Kartel di Kasus Beras Oplosan yang Rugikan Konsumen Rp99,35 Triliun. (Foto Istimewa)
Bareskrim Dalami Keterlibatan Kartel di Kasus Beras Oplosan yang Rugikan Konsumen Rp99,35 Triliun. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menegaskan bakal mengusut adanya dugaan keterlibatan kartel dalam kasus beras oplosan yang merugikan warga senilai Rp99,35 triliun. 

Dir Tipideksus Bareskrim Polri sekaligus Kasatgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf mengungkapkan, sejauh ini pihaknya belum bisa mengambil kesimpulan soal adanya keterlibatan kartel dalam beras oplosan tersebut.

"Untuk kartel kita belum bisa memberikan kesimpulan karena prosesnya masih panjang sekali," kata Helfi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).

Helfi menyebut pendalaman harus dilakukan dari hulu hingga ke hilir untuk mengetahui terkait kartel tersebut. "Kalau kartel atau mafia itu dari hulu sampai hilir harus berkesinambungan dan mereka jadi berafiliasi sementara ini kan kita belum harus pendalaman lebih jauh lagi," katanya.

Dit Tipideksus Bareskrim Polri sedang membidik tersangka kasus dugaan beras oplosan yang bikin masyarakat merugi Rp99,35 triliun. 

Helfi menuturkan, tersangka bisa berasal dari perorangan maupun korporasi. Kini, polisi sedang mengumpulkan alat bukti tambahan sebelum melakukan gelar perkara penetapan tersangka tersebut. 

"Terkait masalah tersangka, bisa perorangan dan bisa korporasi. Kenapa demikian? Karena profitnya otomatis perusahaan yang akan menikmati," ujar Helfi.

Bareskrim Polri juga telah menaikkan status perkara beras oplosan ke tahap penyidikan. Hal ini diyakini setelah adanya unsur pidana dalam kasus tersebut. 

Bareskrim Polri menyatakan penyelidikan kasus ini diawali dengan adanya surat Menteri Pertanian kepada Kapolri pada 26 Juni 2025 tentang penyampaian hasil investigasi terhadap mutu dan harga beras kategori premium dan medium yang beredar di pasar dilakukan pada 6-23 Juni 2025 pada 10 provinsi dengan jumlah sampel sebanyak 268 sampel pada 212 merek beras.

Hasilnya, terhadap beras premium terdapat ketidaksesuaian mutu beras di bawah standar regulasi sebesar 85,56 persen. Ketidaksesuaian di atas HET sebesar 59,78 persen. 

Ketidaksesuaian berat beras kemasan berat riil di bawah standar sebesar 21,66 persen. 

Terhadap beras medium terdapat ketidaksesuaian mutu beras di bawah standar regulasi sebesar 88,24 persen. Ketidaksesuaian di atas HET sebesar 95,12 persen. 

Ketidaksesuaian berat beras kemasan berat riil di bawah standar sebesar 90,63 persen.

Terdapat potensi kerugian  konsumen atau masyarakat pertahun sebesar Rp99,35 triliun, terdiri dari beras premium sebesar Rp34,21 triliun dan beras medium sebesar Rp65,14 triliun. 

Atas perbuatannya, para produsen diduga melanggar Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf A dan F UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement