IDXChannel - Bareskrim Polri mengungkapkan alasan penggeledahan kantor Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Kementerian ESDM.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa menjelaskan, pihaknya telah meminta sejumlah surat atau dokumen untuk proses penyidikan, namun tak kunjung diberikan.
"Begini, kenapa kita melakukan penggeledahan? Karena pada saat minta itu ada permintaan dari penyidik untuk mengakses dokumen yang kita minta," katanya kepada wartawan, Jakarta, Jumat (5/7/2024) malam.
"Karena sebelumnya sebenarnya kita sempat meminta gitu kepada pihak yang diperiksa untuk membawa dokumen bukti. Tapi menurut penyidik itu tidak bisa didapat. Makanya dilakukan penggeledahan," kata dia.
Namun, Arief menegaskan, pihak Ditjen EBTKE Kementerian ESDM sangat kooperatif saat penggeledahan dilakukan.
"Makannya kita sesuai dengan ketentuan UU, kita punya kewenangan untuk geledah ya untuk mempercepat perkara juga," katanya.
"Tapi pada saat proses penggeledahan kemarin secara umum koperatif karena ada perintah pengadilannya kan, kita bawa (surat) perintah pengadilan karena ada perintah itu ya mau tidak mau sebenarnya mereka harus ikut," katanya.
(YNA)