Namun, Arief menegaskan, pihak Ditjen EBTKE Kementerian ESDM sangat kooperatif saat penggeledahan dilakukan.
"Makannya kita sesuai dengan ketentuan UU, kita punya kewenangan untuk geledah ya untuk mempercepat perkara juga," katanya.
"Tapi pada saat proses penggeledahan kemarin secara umum koperatif karena ada perintah pengadilannya kan, kita bawa (surat) perintah pengadilan karena ada perintah itu ya mau tidak mau sebenarnya mereka harus ikut," katanya.
(YNA)