IDXChannel - Nasib berbeda dialami oleh dua orang pelaku kejahatan investasi bodong binary option/binomo, Indra Kesuma (Indra Kenz) dan Doni M. Taufik (Doni Salmanan).
Dikutip dari Sindonews, Kamis (15/12/2022), Doni Salmanan dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Selain itu, dia tidak perlu membayar kerugian para korban.
Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya mendakwa Doni dengan Pasal 3 dan 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dengan vonis ganti rugi kepada korban sebesar Rp17 miliar.
Hal tersebut berbeda jauh dengan hukuman yang diterima oleh Indra Kenz. Sama-sama melakukan kejahatan investasi bodong, Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dengan denda sebesar Rp5 miliar.
Apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan penambahan masa tahanan selama 10 bulan. Hanya satu kesamaan dari hukuman keduanya, yaitu tidak ada ganti rugi pada korban.
Beratnya hukuman Indra Kenz karena Hakim yang bertugas saat itu, Rachman Rajagukguk, mendakwa Indra dengan Pasal 3 dan 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Kenapa Doni Salmanan Lepas dari Dakwaan TPPU?
Alasan Doni tidak perlu membayar kerugian kepada korban dibeberkan oleh Hakim Achmad Satibi. Ia menyatakan jika Doni tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hakim Achmad Satibi juga beranggapan bahwa aset yang didapat oleh Doni Salman sebagai affiliator aplikasi binary option Quotex bukanlah tindak pidana. Karena, menurut hakim, regulasi trading atau binary option masih belum jelas.
Sehingga, Hakim memutuskan untuk mengembalikan aset-aset Doni Salmanan berupa kendaraan, uang, sertifikat rumah, kendaraan mewah, dan lainnya.
Hal ini mendapat perhatian dari pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Melalui akun Instagram pribadinya ia mengunggah dua artikel berita yang membandingkan putusan hakim terhadap Indra Kenz dan Doni Salmanan.
Pada caption postingan tersebut ia melontarkan pertanyaan atas putusan majelis hakim (PN) Bale Bandung. “What? Why?” tulis Hotman, dikutip pada Jumat (16/12).
Postingan Hotman menunjukkan jika dirinya merasa tidak setuju atas putusan yang berbeda soal aset serta ganti rugi yang dijatuhkan kepada Indra Kenz dan Doni Salmanan.
Penulis: Ahmad Fajar
(FRI)