"Kan sudah dapat Rp30 triliun ya yang lain-lain itu ada yang orangnya lari, yang barangnya dialihkan itu nanti menjadi masalah hukum. Kita tulis sebagai masalah hukum mereka yang misalnya dulu sertifikat yang dijaminkan ternyata dialihkan lagi," jelasnya.
Mahfud pun menekankan pentingnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset untuk segera disahkan.
"Nah ini nanti kalau ada Undang-Undang Perampasan Aset gampang," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Satgas BLBI telah memperoleh total nilai pengembalian dana sebesar 25,83% atau senilai Rp28,53 triliun dari target Rp110,45 triliun. Nilai itu terdiri dari uang dan aset yang disita dan dikuasai negara.