IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan perkembangan teranyar terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama pada tahun 2023-2024.
Kini perhitungan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana itu sudah rampung dihitung.
"Hasil dari hitungan kerugian keuangan negara oleh teman-teman BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) juga sudah selesai," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (8/10/2025).
Meski demikian, Budi belum menjelaskan berapa total kerugian keuangan negara akibat tindak pidana tersebut.
Dia menambahkan, hal ini akan diumumkan bersamaan dengan konstruksi perkara hingga siapa-siapa saja tersangka yang bisa dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan korupsi tersebut.
"Jadi nanti bisa kongruen, bisa sama-sama berbarengan. Jadi bukti-bukti terkumpul," kata Budi.
Budi juga tidak merinci bukti apa-apa saja yang tengah dicari KPK. Pada dasarnya, tambah dia, penyidik tengah menjalani rangkaian proses yang panjang untuk mendalami bagaimana pembagian kuota itu, termasuk siapa-siapa yang terlibat.
"Memang alur prosesnya cukup panjang. Dari proses diskresi pembagian kuota di Kementerian Agama sampai dengan eksesnya, di asosiasinya seperti apa, di PIHK-nya seperti apa, termasuk penyelenggaraan ibadah haji regulernya juga seperti apa," kata Budi.
"Karena kan itu terdampak juga, sehingga ini memang dibutuhkan pendalaman sehingga penyidikan ini menjadi betul-betul firm," lanjutnya.
Sebagai informasi, KPK meningkatkan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke penyidikan. Sebelumnya, dugaan korupsi ini masih ada di tahap penyelidikan.
Kasus perkara ini berawal dari pengelolaan kuota haji tahun 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jamaah.
Sesuai amanat Undang-Undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jamaah haji reguler dan 8 persen untuk jamaah haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.
(Nur Ichsan Yuniarto)