sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BPOM Temukan Puluhan Ribu Produk Pangan Ilegal dan Berbahaya Senilai Rp331 Juta

News editor Annastasya Rizqa
10/03/2026 07:40 WIB
Dalam kegiatan tersebut, BPOM menemukan total 32.608 pieces produk pangan yang tidak layak edar atau tidak memenuhi ketentuan (TMK).
BPOM Temukan Puluhan Ribu Produk Pangan Ilegal dan Berbahaya Senilai Rp331 Juta. (Foto Istimewa)
BPOM Temukan Puluhan Ribu Produk Pangan Ilegal dan Berbahaya Senilai Rp331 Juta. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Memasuki pertengahan bulan suci Ramadan, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar memimpin pelaksanaan inspeksi pangan ke salah satu pasar takjil di wilayah Panakkukang, Makassar.

Dalam kegiatan tersebut, BPOM menemukan total 32.608 pieces produk pangan yang tidak layak edar atau tidak memenuhi ketentuan (TMK). Angka itu melonjak 44 persen jika dibandingkan dengan temuan tahun lalu.

Mayoritas temuan didominasi oleh produk pangan tanpa izin edar (TIE) sebanyak 18.420 pieces (57 persen), diikuti oleh produk kedaluwarsa sebanyak 11.486 pieces (35 persen), dan produk rusak sebanyak 2.702 pieces (8 persen).

“Secara finansial, nilai ekonomi dari seluruh temuan produk TMK tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp331 juta, dengan pangan ilegal atau TIE memberikan kontribusi nilai terbesar, yaitu lebih dari Rp269 juta,” ujarnya dalam keterangan resminya, Selasa (10/3/2026).

Produk ilegal ini banyak ditemukan pada gudang distributor dan ritel modern, termasuk produk impor seperti kembang gula dari Malaysia serta coklat dari Arab Saudi dan Turki.

Selain menyasar distributor besar, BPOM juga melakukan pengawasan khusus terhadap 1.350 pedagang takjil di 298 lokasi pengawasan di seluruh Indonesia. 

“Melalui metode rapid test kit, petugas menguji 2.888 sampel makanan dan menemukan 48 sampel (1,66 persen) yang positif mengandung bahan berbahaya seperti formalin, boraks, dan pewarna tekstil rodamin B,” ujar Taruna. 

Formalin banyak ditemukan pada mi kuning basah dan tahu di wilayah seperti Tangerang dan Surabaya. Sementara, rhodamin B ditemukan pada sirup, es cendol, dan kerupuk di wilayah Jakarta hingga Ambon.

Meskipun temuan boraks pada sampel takjil lebih rendah dari rhodamin B, tetapi bahan berbahaya pada pangan ini masih banyak ditemukan pada mi kuning sampai lontong di beberapa daerah, seperti Padang, Jakarta, Denpasar, hingga Ambon.

Sementara itu, data hasil pengawasan pada 20 sarana peredaran di wilayah Sulawesi Selatan menunjukkan 11 di antaranya dinilai tidak memenuhi ketentuan. Jumlah temuannya yaitu 3.031 pieces produk TMK, 2.344 pieces merupakan produk TIE, 623 pieces produk kedaluwarsa, dan 64 pieces produk rusak.

Sebagai langkah tindak lanjut, BPOM telah melakukan pengamanan, pemusnahan, serta pengembalian produk kepada produsen atau supplier. 

“Saya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan mengenali ciri-ciri pangan berbahaya,” ujar Taruna. 

Dia mencontohkan beberapa ciri fisik yang dapat diamati dari keberadaan bahan berbahaya di dalam makanan, seperti mi yang tidak mudah putus dan berbau khas kimia (formalin), bakso yang sangat kenyal (boraks), atau kerupuk dengan warna merah mencolok yang berpendar (rhodamin B).

Dia menambahkan, inspeksi ini menjadi bagian dari rangkaian intensifikasi pengawasan pangan (inwas) menjelang Ramadan dan Idulfitri 2026 M/1447 H, yang dilakukan untuk melindungi masyarakat dari peredaran produk pangan yang berisiko terhadap kesehatan.

“Berdasarkan data pelaksanaan inwas hingga tahap II (per 26 Februari 2026), terdapat peningkatan signifikan pada jumlah sarana yang diperiksa, yakni naik 23 persen dibandingkan tahun sebelumnya,” katanya.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement