sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BPOM Terbitkan Aturan Baru Iklan Obat, Influencer Dilarang Promosi

News editor Yuwantoro Winduajie
09/07/2026 17:55 WIB
Setiap iklan obat tanpa resep wajib memperoleh persetujuan BPOM sebelum dipublikasikan.
BPOM Terbitkan Aturan Baru Iklan Obat, Influencer Dilarang Promosi
BPOM Terbitkan Aturan Baru Iklan Obat, Influencer Dilarang Promosi

Permohonan persetujuan hanya dapat diajukan oleh industri farmasi pemilik izin edar obat. Karena itu, pedagang besar farmasi, fasilitas pelayanan kefarmasian, penyelenggara sistem elektronik farmasi (PSEF), maupun fasilitas lain yang ingin beriklan harus bekerja sama dengan pemilik izin edar.

“Prinsip dari promosi dan iklan obat yang dilakukan harus memenuhi empat hal, yakni objektif, lengkap, tidak menyesatkan, serta mematuhi etika periklanan,” kata Taruna, Kamis (9/7/2026).

Taruna menambahkan, informasi dalam promosi atau iklan obat harus sesuai dengan data yang telah disetujui dalam izin edar. Selain itu, informasi yang disampaikan harus lengkap, terutama terkait indikasi dan peringatan penggunaan obat.

“Tidak menyesatkan berarti informasi yang disampaikan tidak boleh menimbulkan kesalahpahaman, memberikan gambaran yang keliru, atau disampaikan oleh petugas kesehatan atau tokoh sehingga dapat memengaruhi masyarakat dalam menggunakan obat,” urainya lebih lanjut.

Menurut dia, promosi dan iklan obat juga harus disampaikan secara jujur, bertanggung jawab, dan sesuai norma kepatutan. Iklan tidak boleh memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat maupun menggunakan istilah ilmiah secara berlebihan dan tidak bermakna.

Selain itu, iklan tidak boleh menjadikan anak-anak sebagai pengambil keputusan dalam mengonsumsi obat atau ditujukan langsung kepada anak-anak tanpa pengawasan orang dewasa.

Melalui aturan baru ini, BPOM juga memperketat pengawasan dengan menambah sejumlah larangan yang sebelumnya belum diatur.

Larangan tersebut antara lain memberikan contoh obat kepada masyarakat, memberikan bonus berupa obat atau sediaan farmasi lainnya, memberikan potongan harga atau diskon berlebihan maupun dalam bentuk komisi, serta menggunakan fitur komunikasi dua arah di media sosial sebagai sarana transaksi jual beli obat.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement