sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BPOM Terbitkan Aturan Baru Iklan Obat, Influencer Dilarang Promosi

News editor Yuwantoro Winduajie
09/07/2026 17:55 WIB
Setiap iklan obat tanpa resep wajib memperoleh persetujuan BPOM sebelum dipublikasikan.
BPOM Terbitkan Aturan Baru Iklan Obat, Influencer Dilarang Promosi
BPOM Terbitkan Aturan Baru Iklan Obat, Influencer Dilarang Promosi

"Perorangan maupun influencer dilarang melakukan promosi iklan obat, termasuk publikasi obat. Kecuali hanya berperan sebagai pemeran dalam iklan," katanya.

PerBPOM 7/2026 menggantikan Peraturan BPOM Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengawasan Periklanan Obat. Regulasi tersebut mengatur persyaratan materi iklan, informasi khusus untuk obat tertentu, serta ketentuan mengenai media iklan.

BPOM menyebut penyusunan regulasi ini telah dimulai sejak 2025 melalui proses penyusunan rancangan, pembahasan internal, konsultasi publik, hingga harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan kementerian/lembaga terkait.

Dalam tahap konsultasi publik, BPOM menerima 162 butir masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Kesehatan, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), asosiasi industri farmasi, dan industri farmasi.

Untuk permohonan persetujuan iklan yang diajukan sebelum aturan baru berlaku, BPOM tetap memprosesnya berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 2 Tahun 2021. Sementara persetujuan iklan yang telah diterbitkan berdasarkan aturan lama wajib menyesuaikan dengan ketentuan terbaru paling lambat 12 bulan sejak PerBPOM 7/2026 diundangkan.

Taruna menegaskan seluruh pelaku usaha terkait wajib memastikan promosi dan iklan obat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Jika melakukan pelanggaran maka dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari peringatan, peringatan keras, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin edar, atau pencabutan sertifikat cara distribusi obat yang baik," kata dia.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement