IDXChannel - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) menanggapi soal mangkirnya Direktur Kepatuhan BSI Tribuana Tunggadewi atas panggilan dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Senin, 21 Februari 2023 lalu.
Corporate Secretary BSI Gunawan A Hartoyo mengungkapkan, pihaknya telah mengetahui pemberitaan terkait rencana KPK memanggil BSI untuk menuntaskan permasalahan hukum di salah satu lembaga.
“Kami mendengar rencana tersebut dari media dan kami siap mendukung dan membantu KPK dalam menjalankan tugasnya untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang saat ini tengah ditangani,” ujar Gunawan saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jakarta, Kamis (23/2/2023).
Selain itu, BSI juga telah berkolaborasi dengan KPK untuk memperkuat edukasi dan sosialisasi untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi yang dapat merugikan negara dan masyarakat.
“Mudah-mudahan, apa yang telah kami lakukan dan kolaborasikan, dapat membantu KPK dalam menjalankan tugasnya, serta mencegah terjadinya aktivitas-aktivitas yang dapat merugikan negara sehingga mimpi bersama untuk menjadikan Indonesia Maju dapat terwujud,” kata Gunawan.
Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan Direktur Kepatuhan PT Bank Syariah Indonesia (BSI) dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Hakim Agung nonaktif MA Gazalba Saleh.
Selain Direktur Kepatuhan BSI, tim penyidik turut memanggil Customer Service Harga Kurs PT Sugi Internasional Valas cabang Jakarta.
Dalam kasus suap penanganan perkara di MA ini, KPK sudah menjerat 15 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Gazalba Saleh, Prasetyo Nugroho (hakim yustisial/panitera pengganti pada kamar pidana MA sekaligus asisten Gazalba Saleh), Redhy Novarisza (PNS MA), Elly Tri Pangestu (hakim yustisial/panitera pengganti MA).
Kemudian Desy Yustria (PNS pada kepaniteraan MA), Muhajir Habibie (PNS pada kepaniteraan MA, Nurmanto Akmal, (PNS MA), Albasri (PNS Mahkamah Agung), Yosep Parera (pengacara), Eko Suparno (pengacara) Heryanto Tanaka (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana), dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana).
Teranyar, KPK menjerat Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo (EW) dan Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (RS SKM) Wahyudi Hardi (WH).
Sudarajad Dimyati disangka menerima suap terkait dengan kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Dimyati diduga menerima Rp800 juta untuk memutus koperasi tersebut telah bangkrut.
Kasus kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana ini sendiri telah diputus oleh Mahkamah Agung. Dimyati yang menjadi hakim ketua dalam perkara itu menyatakan koperasi yang beroperasi di Jawa Tengah tersebut pailit.
Padahal dalam tingkat pertama dan kedua, gugatan yang diajukan oleh Ivan dan Heryanto itu ditolak.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil gelar perkara pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang pada Rabu, 21 September 2022 hingga Kamis, 22 September 2022.
Dalam OTT itu, KPK mengamankan delapan orang, yakni Desy Yustria, Muhajir Habibie, Edi Wibowo, Albasri, Elly Tri, Nurmanto Akmal (PNS MA), Yosep Parera, dan Eko Suparno.
(YNA)