Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chromebook Device Management pada 2020-2022 ini merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun. Angka ini berasal dari Rp1,5 triliun, yakni angka kemahalan harga Chromebook.
Lalu pengadaan CDM, yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat, juga dinilai merugikan negara dengan kerugian mencapai USD44.054.426 atau setara Rp621 miliar berdasarkan kurs terendah periode Agustus 2020-Desember 2022
Selain itu, Nadiem juga didakwa menguntungkan diri sendiri dan pihak lain. Ada 25 pihak yang disebut diperkaya dalam kasus ini, termasuk Nadiem yang mendapatkan keuntungan sebesar Rp809 miliar.
Dua puluh lima pihak yang diuntungkan itu adalah sebagai berikut:
- Nadiem Anwar Makarim Rp809.596.125.000,-
- Mulyatsyah SGD120.000 dan USD150.000
- Harnowo Susanto Rp300.000.000,-
- Dhany Hamiddan Khoir Rp200.000.000,- dan USD30.000
- Purwadi Sutanto USD7.000
- Suhartono Arham USD7.000
- Wahyu Haryadi Rp35.000.000,-
- Nia Nurhasanah Rp500.000.000,-
- Hamid Muhammad Rp75.000.000,-
- Jumeri Rp100.000.000,-
- Susanto Rp50.000.000,-
- Muhammad Hasbi Rp250.000.000,-
- Mariana Susy Rp5.150.000.000,-
- PT Supertone (SPC) Rp44.963.438.116,26
- PT Asus Technology Indonesia (ASUS) Rp819.258.280,74
- PT Tera Data Indonesia (AXIOO) Rp177.414.888.525,48
- PT Lenovo Indonesia (Lenovo) Rp19.181.940.089,11
- PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrex) Rp41.178.450.414,25
- PT Hewlett-Packard Indonesia (HP) Rp2.268.183.071,41
- PT Gyra Inti Jaya (Libera) Rp101.514.645.205,73
- PT Evercoss Technology Indonesia (Evercoss) Rp341.060.432,39
- PT Dell Indonesia (Dell) Rp112.684.732.796,22
- PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan) Rp48.820.300.057,38
- PT Acer Indonesia (Acer) Rp425.243.400.481,05
- PT Bhinneka Mentari Dimensi Rp281.676.739.975,27
(Nadya Kurnia)