sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DPR Bantah RUU Perampasan Aset Keluar Dari Prolegnas Prioritas 2026

News editor Achmad Al Fiqri
13/07/2026 01:12 WIB
Saat ini Komisi III sedang menyusun RUU Perampasan Aset. Bahkan, rapat penyusunannya terus berlangsung secara intensif.
DPR Bantah RUU Perampasan Aset Keluar Dari Prolegnas Prioritas 2026
DPR Bantah RUU Perampasan Aset Keluar Dari Prolegnas Prioritas 2026

IDXChannel - DPR RI membantah jika Rancangan Undang-Undang (RUU) tantang Perampasan Aset keluar dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.

“Tidak ada keputusan Rapat Paripurna DPR yang memutuskan RUU Perampasan Aset dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026. RUU tersebut masih terdaftar di Prolegnas Prioritas 2026 dengan nomor urut 6 sebagai usulan dari DPR RI. RUU Perampasan Aset disiapkan oleh Komisi III DPR RI,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Martin Manurung, Minggu (12/7/2026).

Martin menambahkan, saat ini Komisi III sedang menyusun RUU Perampasan Aset. Bahkan, kata dia, rapat penyusunannya terus berlangsung secara intensif. Komisi III juga tengah mengundang pakar, akademisi, NGO, dan praktisi dalam rangka mendapat masukan terkait RUU tersebut.

“RUU Perampasan Aset telah disepakati dalam prolegnas oleh DPR dan pemerintah. Artinya, DPR dan pemerintah concern untuk menyusun RUU ini dengan sebaik-baiknya dan melibatkan partisipasi publik dalam perumusan norma-normanya”, kata dia.

“Adapun terkait perkembangan detail perumusan dari norma-norma di dalam RUU tersebut, tentunya bisa ditanyakan lebih lanjut ke Komisi III sebagai alat kelengkapan dewan (AKD) yang ditugaskan untuk menyusunnya,” lanjutnya.

Diketahui, RUU ini telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025-2026 sebagai usul inisiatif DPR. Presiden Prabowo Subianto pun mendukung penuh pengesahan RUU ini guna memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara.

Beberapa aspek yang dibahas DPR terkait RUU Perampasan Aset, antara lain mekanisme pelaksanaan, pencegahan penyalahgunaan wewenang (abuse of power), serta perlindungan hak pihak ketiga/keluarga yang sah.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement