sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Eks Wamenaker Noel Didakwa Lakukan Pemerasan Sertifikasi K3, Total Rp6,5 Miliar

News editor Nur Khabibi
19/01/2026 14:16 WIB
Saat itu, Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (BKK3) melakukan pertemuan dengan sejumlah anak buahnya.
Eks Wamenaker Noel Didakwa Lakukan Pemerasan Sertifikasi K3, Total Rp6,5 Miliar
Eks Wamenaker Noel Didakwa Lakukan Pemerasan Sertifikasi K3, Total Rp6,5 Miliar

Dalam pertemuan itu, kata Jaksa, Hery meminta para koordinator dan subkoordinator tetap meneruskan tradisi berupa apresiasi atau biaya non/teknis/udertable. Di mana hal tersebut berupa pungutan uang terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi dan lisensi K3 di Kemnaker dengan besaran Rp300-500 ribu per sertifikat atau lisensi. 

Dalam pertemuan tersebut Hery juga menyampaikan jika para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 tidak memberikan uang maka proses penerbitan dan perpanjangan sertifikasi dan lisensi K3 diperlambat (lama dikeluarkan melebihi dari 9 hari kerja sebagaimana ketentuan), akan dipersulit atau tidak diproses sama sekali dengan alasan seolah-olah syarat administrasi belum terpenuhi/belum lengkap.

Mereka yang hadir kemudian menyanggupi permintaan Hery tersebut. Masih dalam pertemuan yang sama, Hery kemudian membuka rekening bank yang selanjutnya digunakan sebagai rekening penampung. 

Jaksa melanjutkan, Miki Mahfud dan Termurila memasukkan biaya apresiasi ke pemohon lisensi K3. 

Miki Mahfud dan Temurila memasukkan biaya apresiasi/non teknis/undertable dan biaya honor penguji/narasumber/evaluator tersebut ke dalam biaya pembinaan/pelatihan K3 yang kemudian disampaikan yang lainnya.

"Para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 lainnya yang merupakan peserta atau para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 dengan biaya sekitar Rp4.5 juta sampai dengan Rp6 juta per peserta menyesuaikan dengan jenis pembinaan/pelatihan K3 dimaksud," katanya. 

"Sehingga para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 tidak ada pilihan lain kecuali terpaksa menyetujui dan membayarnya sebab sertifikat dan lisensi K3 tersebut disyaratkan untuk memperoleh pekerjaan dan/atau menduduki posisi tertentu. Bahwa sebagaimana tarif PNBP resmi untuk biaya sertifikat K3 adalah sebesar Rp150 per orang, sementara biaya lisensi K3 adalah sebesar Rp120 ribu," lanjutnya. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement