IDXChannel - Jaksa Agung ST Burhanuddin membeberkan, peran aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan di pasar modal Indonesia.
Burhanuddin menyebut Kejaksaan menjadi motor penggerak dalam perbaikan tata kelola pasar modal dalam menopang kedaulatan dan stabilitas ekonomi nasional.
"Dalam menopang kedaulatan dan stabilitas ekonomi nasional, diperlukan suatu perbaikan tata kelola secara menyeluruh terhadap sistem pemerintahan yang bermasalah dan menjadi celah-celah terjadi suatu kebocoran perekonomian negara," kata Jaksa Agung saat sambutan dalam HUT Persaja ke 75 di Jakarta, Selasa (5/5/2026).
"Di sinilah peran kejaksaan sebagai motor penggerak untuk membangun dukungan sinergi dan stakeholder lainnya untuk melaksanakan perbaikan tata kelola secara menyeluruh," lanjutnya.
Menurutnya, independensi pengawasan dan penegakan hukum memegang peran yang penting dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional yang berkelanjutan.
OJK menjadi lembaga yang independen akan menciptakan kepastian hukum yang objektif, sementara pengawasan yang berjalan dengan baik akan menghadirkan sektor keuangan yang stabil dan kepercayaan keduanya harus di tempat sebagai fokus yang utama dalam upaya perbaikan tata kelola pasar modal.
"Dengan begitu, siklus perbaikan tata kelola tidak berhenti pada investasi awal, melainkan terus berlanjut secara berkesinambungan, sehingga kepercayaan publik dan pelaku pasar terhadap sistem penegakan hukum ekonomi dapat benar-benar pulih dan terjaga," katanya.
"Di titik ini, diperlukan suatu kolaborasi yang erat antara aparat penegak hukum APH, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, Bursa Efek Indonesia, serta otoritas fiskal dan moneter," kata dia.
Dia mengungkap, tanpa sinergi yang nyata, reformasi yang dilakukan dengan penegakan sektor pasar modal akan membutuhkan suatu langkah, baik dalam pengawasan. Dia mengajak semua pihak bersama-sama menghasilkan langkah, melakukan sinergi demi kita perbaikan-perbaikan ekonomi.
"Namun demikian, kolaborasi yang kuat juga harus diimbangi dengan meningkatnya kapasitas APH yang memadai guna menghadapi kejahatan pasar modal yang semakin komplek. Tanpa meningkatkan kapasitas APH, penegakan hukum akan selalu berada dalam posisi yang relatif dan jauh tertinggal dari dinamika pasar," kata Jaksa Agung.
Jaksa Agung menyinggung, turbulensi IHSG sebagaimana yang terjadi beberapa waktu lalu itu harus dimaknai sebagai momentum refleksi sekaligus perbaikan.
Tidak hanya berfokus pada pemulihan jangka pendek, tetapi harus bergerak menuju pembenahan struktural yang menyentuh aspek transparansi, akutabilitas, dan integritas dalam tata kelola pasar modal sebagai bagian dari sistem perekonomian nasional.
"Kepercayaan adalah fondasi utama dalam sistem keuangan dan kepercayaan hanya dapat tumbuh apabila hukum ditegakan secara berintegritas," katanya.
"Dengan sinergi yang kuat antara pemangku kepentingan dan penguatan kapasitas kelembagaan, saya menyakini kita mampu melewati tantangan yang sistemik ini dan menjadikan sebagai pijakan untuk membangun sistem ekonomi yang lebih baik, inklusif, dan berdaya saing secara global," kata Jaksa Agung Burhanuddin.
(Nur Ichsan Yuniarto)