"Kemudian pada tahun 2022, surat-surat kendaraan dibaliknama atas nama Angelina Embun Prasasya dengan nomor polisi baru yakni B 2817 AP," sambungnya.
Rafael Alun diduga juga melibatkan anak keduanya yakni Christofer Dhyaksa Dharma dalam pencucian uang. Ditegaskan Jaksa, nama Christofer Dhyaksa Dharma digunakan oleh Rafael Alun untuk membeli mobil Toyota New Camry.
"Terdakwa membeli satu unit mobil Toyota New Camry 2.4 V A/T warna silver metalik dengan plat nomor B 808 ET atas nama Ernie Meike Torondek seharga Rp300 juta. Bahwa untuk menyamarkan transaksi tersebut kemudian surat-surat kendaraan dibalik nama atas nama Christofer Dhyaksa Dharma dengan nomor polisi B 2932 SXW," beber Jaksa.
Rafael Alun juga diduga melibatkan anak ketiganya, Mario Dandy Satriyo dalam pencucian uang. Mario Dandy Satriyo sendiri merupakan terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Rafael Alun mengajak Mario Dandy untuk membeli Toyota Land Cruiser 200 VX-R 4x4 AT Tahun 2019 dengan nomor polisi B 10 VVW seharga Rp2.170.000.000 dari Donny Tagor selaku penjual. "Bahwa untuk menyamarkan transaksi tersebut, maka pembelian dilakukan oleh terdakwa bersama-sama dengan Mario Dandy Satriyo," kata Jaksa.
"Kemudian pada kurun waktu tanggal 28 November 2020 sampai dengan tanggal 2 Desember 2020, terdakwa bersama-sama dengan Mario Dandy Satriyo membayar pembelian kendaraan tersebut dengan cara sebagian dikirim ke rekening BCA atas nama Donny Tagor dan sebagian lagi diserahkan tunai dalam bentuk valuta asing," sambungnya.
(FRI)