IDXChannel - Kejaksaan Agung resmi mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan hukuman ringan terhadap terdakwa kasus korupsi minyak goreng.
"Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Jakarta, Selasa (31/1/2023).
Sebelumnya, lima terdakwa kasus ekspor CPO atau bahan baku minyak goreng divonis 1-3 tahun penjara. Hakim menyakini mereka terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama.
Kelima terdakwa adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indra Sari Wisnu Wardhana; Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; Komisaris WNI, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT VAL, Stanley MA; dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT MM, Pierre Togar Sitanggang.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menilai vonis yang hakim berikan tidak mencerminkan rasa keadilan kepada masyarakat.
"Vonis itu menunjukkan apa yang didakwakan Jaksa terbukti secara hukum namun pemberian hukumnya tidak mencerminkan keadilan masyarakat," terangnya kepada wartawan, Jakarta, Senin (30/1/2023).
Ia juga menerangkan, perbuatan para terdakwa dalam kasus tersebut telah merugikan negara dan masyarakat secara luas. Sebab, kerugian dari masyarakat akibat kelangkaan dan kemahalan harga minyak goreng di masyarakat, serta beberapa bulan dirasakan oleh masyarakat luas.
"Padahal kita distributor tersebar di dunia, bahkan negara sampai menyubsidi harga minyak sampai Rp56 triliun. Harus ini menjadi perkembangan pemberatan bagi Majelis Hakim," tegasnya.
(YNA)