sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Johnny G Plate Hadapi Sidang Perdana Korupsi BTS 4G Kominfo Hari Ini

News editor Arie Dwi Satrio
27/06/2023 07:20 WIB
PN Jakpus bakal menggelar sidang perdana untuk terdakwa eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, pada hari ini.
Johnny G Plate Hadapi Sidang Perdana Korupsi BTS 4G Kominfo Hari Ini. (Foto: MNC Media)
Johnny G Plate Hadapi Sidang Perdana Korupsi BTS 4G Kominfo Hari Ini. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bakal menggelar sidang perdana untuk terdakwa eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, pada hari ini (27/6/2023).

Johnny bakal disidang atas perkara dugaan korupsi terkait proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Zulkifli Atjo menginformasikan, sidang dengan terdakwa Johnny Plate dijadwalkan digelar pukul 10.00 WIB. Berdasarkan ketetapan, kata Atjo, sidang digelar di ruang sidang Hatta Ali.

"Berdasarkan ketetapan, sidang jam 10, tapi majelis hakim tergantung jaksa hadirkan terdakwa jam berapa. Ruangan  Hatta Ali," kata Atjo saat dikonfirmasi, Selasa (27/6/2023).

Selain Johnny G Plate, ada lima terdakwa lainnya yang juga bakal disidang hari ini. Kelima terdakwa korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo lainnya itu yakni, Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Dirut PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.

Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suyanto; Account Director of Integrated PT Huawei Investment, Mukti Ali; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. Agenda sidang perdana yakni pembacaan surat dakwaan.

Berdasarkan ketetapan PN Jakpus, Majelis Hakim yang akan memimpin persidangan yakni, Fahzal Hendrik; Rianto Adam Pontoh; dan Sukartono. Berkas perkara para terdakwa terdaftar dengan Nomor register No.55/pid Sus./PN.jKt.pst/ 2023.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020 sampai 2022.

Keenam tersangka tersebut yakni, Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Dirut PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suyanto.

Kemudian, Account Director of Integrated PT Huawei Investment, Mukti Ali; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; serta Menkominfo, Johnny G Plate. Kejagung membuka peluang untuk menjerat pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

Kejagung memperkirakan kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp8,3 triliun. Dugaan kerugian keuangan negara itu melonjak dari penyidikan awal yang hanya Rp1 triliun. Kerugian keuangan negara Rp8,3 triliun itu berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

(FRI)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement