sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jokowi Teken Surpres RUU Perampasan Aset setelah Lebaran

News editor Achmad Al Fiqri
18/04/2023 14:08 WIB
Surat Presiden (Surpres) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah Idul Fitri 1444 H atau Lebaran 2023.
Jokowi Teken Surpres RUU Perampasan Aset setelah Lebaran. (Foto MNC Media)
Jokowi Teken Surpres RUU Perampasan Aset setelah Lebaran. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Surat Presiden (Surpres) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah Idul Fitri 1444 H atau Lebaran 2023.

Sejauh ini, kata Mahfud, naskah akademik RUU Perampasan Aset telah hampir rampung. Dengan demikian, pemerintah bakal melayangkan Surpres RUU Perampasan Aset ke DPR dalam waktu yang tak lama.

“Naskahnya perampasan aset sudah final tapi mungkin segera setelah lebaran akan ditandatangani oleh Presiden Surpres-nya. Karena kalau naskah RUU-nya sudah selesai semua substansinya,” kata Mahfud saat ditemui awak media di Tol Command Center Tol Jakarta-Cikampek KM 29, Selasa (18/4/2023).

Mahfud menerangkan, pemerintah telah merevisi redaksi kata yang kurang tepat di dalam RUU Perampasan Aset. Untuk itu, ia berkata, Presiden Jokowi akan meneken Surpres RUU Perampasan Aset setelah Lebaran.

Kendati demikian, Mahfud meminta semua pihak mengikuti proses pembahasan di DPR yang akan membahas RUU ini.

"Nanti lihat kasusnya saudara ikuti pembahasannya di DPR. Karena kalau sekarang kontroversinya muncul lagi ada orang yang takut dan sebagainya, nanti semuanya kita atur," ujarnya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD memastikan naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset telah diparaf oleh setiap Menteri dan Kepala Lembaga terkait. Hal itu usai melakukan rapat teknis yang diselenggarakan di Kantor Menko Polhukam.

"Saya informasikan bahwa naskah yang membuat keseluruhan subtansi sudah selesai dan sudah diberi paraf oleh Menteri atau Ketua Lembaga, atau Kepala Ketua Lembaga Terkait dalam hal ini Menkumham kemudian Menkeu, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala PPATK dan saya selaku Menko Polhukam," kata Mahfud MD dalam konferensi pers, Jumat (14/4/2023).

Selanjutnya, naskah rancangan UU Perampasan ini akan dikirimkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal itu juga sesuai dengan apa yang telah didorong oleh Presiden Joko Widodo .

"Insya Allah dalam waktu tidak lama rancangan UU Perampasan Aset ini akan dikirim ke DPR," ungkapnya.

(YNA)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement