IDXChannel - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang dimohonkan oleh mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Perkara yang teregister dengan nomor 1081 K/PID.SUS/2025 itu diputus pada Jumat (28/2/2025).
"Amar putusan tolak perbaikan tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti kepada terdakwa," tulis keterangan melalui website resmi MA dikutip Minggu (2/3/2025).
Gugatan ini diadili oleh majelis hakim, dengan ketua majelis Yohanes Priyana. Dibantu Anggota Majelis 1, H Arizon Mega Jaya serta Anggota Majelis 2, Noor Edi Yono.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait langkag Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan pengajuan kasasi yang diajukan SYL.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, KPK mengapresiasi atas amar putusan majelis hakim dalam kasasi tersebut.
Tessa juga mengapresiasi sejumlah pihak yang telah berkontribusi dalam dukungan data dan informasi, sehinga penanganan perkara ini dapat dilakukan secara efektif.
"Dengan putusan ini, perkara telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, sehingga yang bersangkutan selanjutnya akan menjalani hukuman badan dan pembayaran uang pengganti sebagai pidana tambahannya sesuai putusan majelis hakim tersebut, kecuali ada upaya hukum luar biasa (Peninjauan Kembali/PK)," kata Tessa, Minggu (2/3/2025).
Selain hukuman kurungan badan, SYL juga diwajibkan menbayar uang pengganti. Hukuman tersebut menurut Tessa, menjadi instrumen dalam peningkatan asset recovery.
"Dalam modus perkara ini, pemerasan dalam jabatan juga menjadi salah satu fokus pencegahan korupsi yang dilakukan KPK pada area manajemen ASN," ujarnya.
Untuk diketahui, dalam putusan MA, majelis juga tetap menghukum SYL untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp44.269.777.204 dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.