"Intinya penyidik juga tidak hanya berdiam diri, tetap melakukan komunikasi dengan pihak-pihak terkait," tuturnya.
Kejagung menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina Subholding dan KKKS tahun 2018–2023. Salah satunya yaitu Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Muhammad Riza Chalid (MRC).
Sembilan tersangka itu kongkalikong untuk mengeruk uang negara dengan peran masing-masing. Akibat perbuatan mereka, kerugian yang harus ditanggung negara mencapai Rp285.017.731.964.389 (Rp285 triliun).
(Febrina Ratna Iskana)