IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) melaksanakan serah terima tanggung jawab terhadap tiga tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit ke PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) ke Kejaksaan Negeri Surakarta.
Ketiganya yakni Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto (ISL), Zainuddin Nappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020 dan Dicky Syahbandinata (DS) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten tahun 2020.
"Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas tiga orang tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surakarta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Rabu (17/9/2025).
Dalam pelaksanaan Tahap II tersebut, kata Anang, masing-masing tersangka didampingi keluarga dan penasihat hukumnya dan telah bersikap kooperatif. Ketiga tersangka juga dilakukan pemeriksaan kesehatan dan telah dinyatakan sehat.
Selanjutnya tim Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan surat dakwaan. Kasus ini pun akan segera masuk ke persidangan.
"Setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan," kata dia.
(Nur Ichsan Yuniarto)