sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejagung Sita 42 Ribu Ton Mineral Pasir di Kasus Dugaan Korupsi IUP Timah

News editor Danandaya Arya Putra
03/10/2025 00:02 WIB
Aon merupakan pemilik manfaat CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM).
Kejagung Sita 42 Ribu Ton Mineral Pasir di Kasus Dugaan Korupsi IUP Timah
Kejagung Sita 42 Ribu Ton Mineral Pasir di Kasus Dugaan Korupsi IUP Timah

IDXChannel - Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 42 ribu ton mineral pasir jarang yang diduga milik terpidana kasus korupsi IUP timah Tamron alias Aon.

Aon merupakan pemilik manfaat CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM).

"Jampidsus melakukan penyitaan eksekusi karena perkaranya sudah jadi narapidana," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna, Kamis (2/10/2025).

Anang menambahkan, dalam eksekusi tersebut, penyidik menggeledah gudang di Desa Simpang Perlang, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, dan sebuah bekas pabrik bernama Mutiara Prima Sejahtera di daerah yang sama.

Hasilnya, ditemukan 42 ribu ton mineral pasir jarang berjenis timah, zirkon, dan monasit di dalam empat gudang.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement