IDXChannel - Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina tahun 2018-2023, Mohammad Riza Chalid berpeluang dideportasi dan pulang ke Indonesia.
“Mestinya secara ketentuan, biasanya negara yang ditinggali bisa mendeportasi karena dia jadi ilegal, karena dokumentasi paspornya sudah ditarik oleh negara penerbit paspor,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna kepada wartawan, Senin (6/10/2025).
Anang menjelaskan, satu-satunya pilihan bagi Riza Chalid yakni kembali ke Indonesia dengan menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).
“Pilihannya hanya dia kembali ke Indonesia dengan menggunakan dokumentasi SPLP (surat perjalanan laksana paspor) atau dia over stay di negara tersebut,” kata dia.
Sementara itu, ia menambahkan bahwa pencabutan paspor tidak serta-merta membuat keduanya kehilangan status kewarganegaraan Indonesia.
“Terkait pencabutan paspor tidak serta merta kewarganegaraan yang bersangkutan hilang,” jelas dia.
Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina subholding dan KKKS 2018-2023.
Belasan tersangka itu mulai dari Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga dan Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Selain itu, Kejagung juga menetapkan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid selaku Beneficial Owner dari PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan anaknya Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
(Nur Ichsan Yuniarto)