sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejagung Ungkap Temuan Dana Ilegal Lewat Kripto, Negara Rugi Rp1,3 Triliun

News editor Riyan Rizki Roshali
06/02/2025 16:51 WIB
Kejagung menyoroti temuan adanya aliran dana ilegal melalui kripto.  Akibat hal ini, negara mengalami kerugian Rp1,3 triliun. 
Kejagung menyoroti temuan adanya aliran dana ilegal melalui kripto.  Akibat hal ini, negara mengalami kerugian Rp1,3 triliun.  (Ilustrasi)
Kejagung menyoroti temuan adanya aliran dana ilegal melalui kripto.  Akibat hal ini, negara mengalami kerugian Rp1,3 triliun.  (Ilustrasi)

IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyoroti temuan adanya aliran dana ilegal melalui kripto.  Akibat hal ini, negara mengalami kerugian Rp1,3 triliun. 

“Adanya aliran dana ilegal melalui kripto yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,3 triliun," kata Jaksa Agung Muda TindakPidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana dalam keterangannya, Kamis (6/2/2025).

Dia menyebutkan, berdasarkan laporan internasional, Indonesia saat inimenempati peringkat ketiga dalam Indeks Adopsi Kripto Global 2024 dengan total transaksi mencapai USD157,1 miliar. 

Perkembangan ini, lanjut dia, mengakibatkan dua dampak, yakni peningkatan kesadaran masyarakat terkait inovasi digital, tetapi juga menimbulkan risiko penyalahgunaan teknologi.

“Para pelaku semakin mahir melakukan penipuan investasi berbasis kripto yang merugikan negara kita menggunakan perangkat digital seperti mixer dan tumbler untuk menghilangkan jejak transaksi, cross-chain bridging untuk memindahkan aset antar blockchain tanpa terdeteksi,” katanya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement