“Dari beberapa temuan yang disampaikan, kami berkomitmen untuk segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang disampaikan oleh BPK sesuai dengan ketentuan. Kami juga akan memastikan proses tindak lanjut dilakukan secara terukur dan dipantau secara berkala,” katanya.
Kementerian akan menyampaikan jawaban atau penjelasan atas tindak lanjut rekomendasi paling lambat 60 hari sejak Laporan Hasil Pemeriksaan diterima.
Selanjutnya, Inspektorat Jenderal Kemenperin melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut oleh masing-masing unit terkait dan melaporkannya kepada BPK secara berkala hingga seluruh rekomendasi dapat diselesaikan secara tuntas.
Komitmen terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan juga tercermin dari rekam jejak Kementerian Perindustrian dalam menyelesaikan rekomendasi BPK.
Sejak 2005 hingga 2025, BPK telah menyampaikan sebanyak 590 rekomendasi kepada Kemenperin. Berdasarkan hasil pemantauan sampai dengan Semester II-2025, seluruh rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti.
(Nadya Kurnia)