JPU KPK Agung Satria Wibowo merasa aneh. Sebab, jalur SBMPTN merupakan jalur tes tertulis dan merupakan kewenangan Kementerian terkait, sehingga JPU meragukan peran M. Basri.
Namun menurut Fajar, M. Basri menyebut akan dibantu oleh pihak pusat, hingga akhirnya dua anak yang dititipkan ke Basri, lolos dan masuk ke Fakultas Kedokteran Unila.
"Kata Pak Basri bilangin ke orang tua, insyaallah aman, masuk dan dibantu pusat," ungkapnya.
JPU lalu mencecar Fajar, dari Rp625 juta tersebut berapa uang yang diterima Fajar sebagai fee. Fajar berdalih tak menerima fee, dan hanya mendapat uang Rp2 juta dari kantung pribadi M. Basri.
"Cuma Rp2 juta, itu juga uang pribadi dari kantung Pak Basri," tutur Fajar.
Dalam sidang tersebut juga terkuak bahwa ada kejadian viral di Lampung. Anak Feri Antonius dinyatakan lulus, padahal nilainya di bawah salah satu peserta yang gugur.
Menurut Fajar, polemik ini sempat mencuat, namun bisa diselesaikan.
"Jadi informasinya Feri Antonius langsung nemuin Pak Rektor. Ada juga arahan dari Pak Basri, jejak digital agar dihapus," kata Fajar.
Dalam sidang perkara suap PMB Unila ini tiga orang menjadi terdakwa yakni, mantan Rektor Unila Prof Karomani, mantan Warek I Unila Prof Heryandi dan Ketua Senat Unila M. Basri. Proses sidang masih berlangsung dengan agenda pemeriksaan terhadap tujuh saksi yang dihadirkan JPU KPK.
(FRI)