Alexander menegaskan apabila hingga batas waktu yang ditentukan para PSE tersebut masih belum menunjukkan komitmen dalam memenuhi kewajiban pendaftaran, Kementerian Komdigi akan mengambil langkah tegas termasuk pemutusan akses atau pemblokiran layanan, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.
Apabila dalam proses pendaftaran menghadapi kendala teknis atau hambatan lainnya dalam proses pendaftaran, Kementerian Komdigi membuka ruang klarifikasi. Sehingga nantinya PSE akan mendapat bimbingan untuk menyelesaikan pendaftaran.
"Seluruh PSE wajib mematuhi ketentuan yang berlaku demi terciptanya tata kelola sistem elektronik yang tertib dan bertanggung jawab di Indonesia,” ucapnya.
Berikut daftar PSE Lingkup Privat yang telah menerima surat peringatan:
philips.com (PT Philips Indonesia Commercial)
bathandbodyworks.co.id (PT. DUNIA LUXINDO)
ebay.com dan aplikasi eBay (ebay, Inc.)
nike.com dan aplikasi Nike (Nike, Inc.)
xbox.com dan aplikasi Xbox (Microsoft Corporation)
klm.com dan aplikasi KLM (KLM Royal Dutch Airlines)
lenovo.com dan aplikasi Lenovo (PT. Lenovo Indonesia)