"Satu rekening yang berhasil dibuat si oknum dihargai Rp100-Rp150 ribu. Nanti dijual di online harganya Rp300-Rp 500 ribu, kalau sama ATM dan buku tabungan, harganya bisa mencapai Rp600 ribu," ujar Teguh.
Baca Juga:
"Nah, rekening ini kami susur dan dilaporkan ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan), dan OJK lapor ke bank untuk diblokir. Selain itu OJK juga sampaikan laporannya ke penegak hukum untuk ditangani secara hukum," tuturnya.
Berdasarkan data Kominfo, hingga Juni 2024, lebih dari 6.000 rekening diblokir karena terindikasi menjadi penampungan judi online.
(RFI)