Dalam nota kesepahaman ini, Komnas HAM telah menyatakan akan melakukan pengawalan, untuk memastikan prinsip-prinsip hak asasi manusia itu dilakukan.
"Termasuk juga apabila terjadi sengketa-sengketa, baik sengeketa yang terbaru soal kekerasan terhadap masyarakat petani, maupun masyarakat adat, dan juga kemungkinan sengketa-sengketa terkait lahan yang dapat terjadi dalam pelaksanaan IKN," ujarnya.
Oleh karena itu, kata dia, inilah yang menjadi dasar mengapa Komnas HAM memasukkan program pengawalan pembangunan IKN pada tahun 2025 dengan anggaran sebesar Rp5 miliar. Pengajuan ini merupakan baru tahap awal saja.
"Pembangunan IKN sendiri akan berjalan terus. Nah tahap awal ini bagaimana kami merumuskan mekanisme kerja kami dalam mengawal IKN. Apabila Rp5 miliar ini bisa disetujui untuk IKN saja, maka itu akan membantu Komnas HAM untuk tidak menggunakan anggaran reguler lainnya dalam merespons persoalan-persoalan yang muncul di dalam pelaksanaan pembangunan IKN," kata dia.
(YNA)