Sebagai korban, Patricia mengaku kecewa dengan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Sebelumnya, terdakwa Henry, divonis lepas dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Keputusan itu ditempuh majelis hakim, karena menilai perkara Henry Surya adalah masalah hukum perdata, bukan pidana. Hal itu menjadi dasar dari keputusan yang diambil pihak majelis hakim.
Selepas keputusan itu, di waktu bersamaan, dibanjiri gelombang pendemo antara lain merupakan para korban sendiri. Mereka merasa tak terima dengan adanya keputusan dari majelis hakim.
"Sebenernya aku nggak nge-push gimana. Aku cuma ngomong apa yang terjadi di aku. Kalau buat lebih detail enggak, karena kami korban juga kecewa banget dari keputusan perkara ini gitu," paparnya.