Lebih lanjut, wanita 32 tahun mengaku kaget dengan keputusan majelis hakim mengambil keputusan tersebut. Apalagi berdasarkan data, korban mencapai 23 ribu dengan nilai kerugian mencapai Rp106 triliun.
"Kaget loh, kok ini perkaranya besar sekali triliunan dan begitu banyak korban. Walaupun korban sudah di settle dengan aset atau 50 persen gitu. Cuman banyak banget korban yang belum di settle sama sekali, salah satunya aku," tandasnya.
Seperti diketahui, bos Indosurya, Henry Surya divonis lepas dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya karena dinilai melakukan perbuatan perdata dalam kasus ini.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana, melainkan perkara perdata," ucap Hakim Ketua Syafrudin Ainor di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023) lalu.