Baca Juga:
Bagus dan Tessar kemudian kembali memberikan akses kepada bawahannya yakni Juniadi Sri Priambudi (JSP) dan Gusti Bernardiansyah (GST) yang merupakan Staf Subdit Izin Tinggal.
Keduanya diduga menggunakan rekening nominee hingga rekening orang lain untuk menampung uang hasil pungutan itu yang nilainya mencapai Rp145,5 miliar.
Uang tersebut kemudian dibagikan kepada pejabat-pejabat di Direktorat Jenderal Imigrasi termasuk Silmy Karim. KPK menyebut Silmy setidaknya menerima Rp100 juta setiap pekannya atas praktik itu.
"Salah satunya kepada Saudara SK yang diperkirakan menerima jatah sekitar Rp100 juta per minggu. Untuk menyamarkan pembagian uang," kata dia.
(Nur Ichsan Yuniarto)