sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Bekukan Rekening Lukas Enembe dengan Saldo Rp81,8 Miliar 

News editor Arie Dwi Satrio
16/03/2023 18:03 WIB
KPK memblokir rekening dengan saldo senilai Rp81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe.
KPK Bekukan Rekening Lukas Enembe dengan Saldo Rp81,8 Miliar (Foto: MNC Media)
KPK Bekukan Rekening Lukas Enembe dengan Saldo Rp81,8 Miliar (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening dengan saldo senilai Rp81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE). 

"Tim telah membekukan uang dalam rekening sekitar Rp81,8 miliar dan SGD31.559," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (16/3/2023).

Tak hanya itu, kata Ali, pihaknya juga telah melakukan penyitaan uang maupun aset dalam proses penyidikan perkara Lukas Enembe. Ali membeberkan, uang yang telah disita senilai Rp50,7 miliar. Sedangkan aset yang disita yakni, emas batangan, cincin batu mulia, hingga empat unit mobil.

"Tim penyidik juga telah melakukan penyitaan uang sekitar Rp50,7 miliar. Tim penyidik juga telah menyita emas batangan, beberapa cincin batu mulia dan empat unit mobil," terang Ali.

Uang dan aset yang disita tersebut diduga hasil suap dan gratifikasi Lukas Enembe yang telah berubah bentuk. KPK membuka peluang menyelidiki dugaan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Lukas. Tapi saat ini, KPK masih fokus membuktikan Pasal suap dan gratifikasi Lukas.

"Penanganan perkara dimaksud kami fokuskan lebih dahulu pembuktian unsur Pasal suap dan gratifikasi," kata Ali.

"KPK terus kembangkan lebih lanjut perkara dimaksud dengan kemungkinan penerapan pasal maupun ketentuan undang-undang lainnya untuk mengoptimalkan asset recovery yang dinikmati tersangka," sambungnya.

KPK memastikan bakal menuntaskan kasus korupsi Lukas Enembe. Saat ini, kasus tersebut dituntaskan lewat pemeriksaan saksi-saksi. KPK masih akan memanggil para saksi untuk penyidikan Lukas.

"Hingga kini tim penyidik telah memeriksa saksi sekitar 90 orang , termasuk ahli digital forensik, ahli accounting forensik dan ahli dari kesehatan," kata Ali.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 miliar.

Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK juga sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.

(DES)

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement