"Bagi Menteri dan Wakil Menteri yang sebelumnya telah lapor LHKPN pada 2024, dapat melaporkan harta kekayaannya kembali secara periodik pada tahun 2025," ujarnya.
"KPK terbuka untuk membantu ataupun melakukan pendampingan penyampaian LHKPN jika dalam pengisiannya mengalami kendala," kata dia.
Budi menjelaskan, penyampaian LHKPN bisa melalui laman https://elhkpn.kpk.go.id.
(Dhera Arizona)