sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Panggil Bos Perusahaan Umrah Terkait Kasus Suap Bupati Meranti

News editor Arie Dwi Satrio
04/05/2023 12:58 WIB
KPK panggil bos perusahaan umrah dan haji plus PT Hamsa Mandiri International, M Reza Fahlevi, pada hari ini (4/5/2023) terkait dugaan suap Bupati Meranti.
KPK Panggil Bos Perusahaan Umrah Terkait Kasus Suap Bupati Meranti. (Foto: MNC Media)
KPK Panggil Bos Perusahaan Umrah Terkait Kasus Suap Bupati Meranti. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap bos perusahaan umrah dan haji plus PT Hamsa Mandiri International, M Reza Fahlevi, pada hari ini (4/5/2023). Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap Bupati Kepulauan Meranti, M Adil (MA).

Selain Reza Fahlevi, KPK juga memanggil satu saksi lainnya yakni, Heny Fitriani. Keduanya diminta untuk datang memenuhi panggilan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini.

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi tersebut," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (4/5/2023).

Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik dari keterangan dua saksi tersebut. Tapi, KPK saat ini sedang mengembangkan kasus suap Bupati Kepulauan Meranti. Pengembangan kasus itu ditandai dengan pencegahan empat orang untuk bepergian ke luar negeri.

Adapun, keempat orang yang dicegah ke luar negeri tersebut yakni, tiga bos PT Hamsa Mandiri International, Reza Pahlevi, Maria Giptia, dan Deny Surya AR, serta satu Aparatur Sipil Negara (ASN), Heny Fitriani. Keempat orang tersebut dicegah bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhitung sejak 27 April 2023.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Bupati Kepulauan Meranti, M Adil (MA) sebagai tersangka. Adil ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih (FN) serta Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa (MFA)

Adil dijerat dengan tiga kasus sekaligus. Pertama, Adil diduga telah melakukan korupsi terkait pemotongan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GUP) dengan kisaran 5 persen sampai 10 persen untuk setiap SKPD. Pemotongan anggaran tersebut disamarkan Adil seolah-olah sebagai utang.

Kasus kedua, yakni terkait dugaan korupsi penerimaan fee dari jasa travel umrah. Adil diduga menerima fee Rp1,4 miliar dari perusahaan travel umrah, PT Tanur Muthmainnah melalui Fitria Nengsih. Fitria Nengsih juga merupakan Kepala Cabang PT Tanur Muthmainnah.

Ketiga, berkaitan kasus dugaan suap pengondisian pemeriksaan keuangan pada 2022 di Pemkab Kepulauan Meranti. Adil diduga telah menyuap M Fahmi Aressa senilai Rp1,1 miliar agar Pemkab Kepuasan Meranti mendapatkan status predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

(FRI)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement