sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Lebih Dari 96.000 Penyelenggara Negara Belum Laporkan Harta Kekayaan ke KPK

News editor Nur Khabibi
26/03/2026 12:21 WIB
KPK juga mengungkapkan tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN per 11 Maret 2026 hanya mencapai 67,98 persen.
Lebih Dari 96.000 Penyelenggara Negara Belum Laporkan Harta Kekayaan ke KPK. (Foto: Istimewa)
Lebih Dari 96.000 Penyelenggara Negara Belum Laporkan Harta Kekayaan ke KPK. (Foto: Istimewa)

IDXChannel— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan terdapat puluhan ribu penyelenggara negara belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan tingkat kepatuhan penyelenggara negara dalam penyampaian LHKPN hanya mencapai 67,98 persen per 11 Maret 2026. 

“Terdapat lebih dari 96.000 dari total 431.468 (penyelenggara negara) wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/3/2026). 

Seperti diketahui, penyelenggara negara seperti pejabat pada lembaga tinggi negara (DPR, MPR, DPD, MA, MK, dll), pejabat di kementerian, kepala daerah, dan pejabat lain dengan fungsi strategis diwajibkan melaporkan harta kekayaannya ke KPK. 

LHKPN yang diunggah para penyelenggara negara dapat diakses oleh masyarakat umum, sehingga dapat diketahui berapa nilai harta dan bagaimana perubahan harta kekayaan para pejabat sebelum, selama, dan setelah menjabat.  

Lebih lanjut, terkait penyampaian LHKPN, Budi mengimbau para wajib lapor untuk segera menyampaikan laporan yang dimaksud dengan benar, lengkap, dan tepat waktu. Sebab batas akhir laporan pada 31 Maret 2026.

“Kewajiban ini berlaku bagi pimpinan lembaga negara, jajaran kabinet, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, hakim, direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia, serta pejabat lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 4A,” jelasnya. 

Bagi yang belum melapor, kata Budi, dapat mengisi melalui laman elhkpn.kpk.go.id. Nantinya, masyarakat dapat mengakses LHKPN yang telah dinyatakan lengkap, setelah perbaikan, maupun dipublikasikan.

“KPK menegaskan bahwa kepatuhan pelaporan LHKPN merupakan wujud tanggung jawab pribadi sebagai penyelenggara negara dan komitmen kelembagaan dalam membangun integritas, sekaligus bagian dari upaya mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi,” pungkasnya.


(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement