sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Lewat Perusahaan dan Konsultan Pajak, KPK Lacak Penerimaan Uang Rafael Alun

News editor Arie Dwi Satrio
13/07/2023 13:02 WIB
Penyidik KPK melacak aliran uang yang diterima Rafael Alun Trisambodo . Pelacakan dilakukan lewat perusahaan hingga konsultan pajak.
Penyidik KPK melacak aliran uang yang diterima Rafael Alun Trisambodo
Penyidik KPK melacak aliran uang yang diterima Rafael Alun Trisambodo

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan RAT sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di DJP. RAT diduga menerima gratifikasi sebesar USD 90 ribu atau setara Rp1,34 miliar.

Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.

Rafael diduga menerima gratifikasi melalui perusahan jasa konsultansi perpajakan miliknya yakni, PT Artha Mega Ekadhana (AME). Dia disebut aktif menawarkan perusahaannya kepada wajib pajak yang mempunyai masalah perpajakan.

Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

KPK kemudian menemukan bukti permulaan yang cukup berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun. Rafael kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini, ia dijerat dengan pasal pencucian uang.

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement